Makalah KREDIT




DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
Bab I
PENDAHULUAN 1
1.1Latar
Belakang 2
1.2 Rumusan
Masalah 2
1.3 Tujuan Masalah 2
Bab 2
PEMBAHASAN 3
2.1 Apa pengertian Kredit 3
2.2 Unsur-Unsur Kredit 3
2.3 Jenis-Jenis Kredit 4
2.4 Tujuan Kredit 6
2.5 Fungsi Kredit 6
2.6 Tahapan Pemberian Kredit 7
2.7 Cara Penyelesaian Kredit Bermasalah 9
Bab 3
PENUTUP 11
3.1 Kesimpulan 11
3.1 Saran 12
DAFTAR PUSTAKA 8
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perbankan mempunyai tugas yang sangat
penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional yang berkaitan dalam
peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Bank adalah suatu lembaga
keuangan yang menghubungkan pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak
yang memerlukan dana, atau dana masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian
dipinjamkan kembali kepada masyarakat.
Peranan
bank dalam mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan
jasa dalam lalu lintas peredaran uang.
Ditinjau
dari sudut pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana
sebagai salah satu sumber uang yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang
dapat dititikberatkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia.
Fasilitas kredit yang diberikan oleh
bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan bank memberikan
fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada kegiatan
tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai pengawasan yang
memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut.
Dalam memberikan kredit, bank harus mempunyai kepercayaan
terhadap calon debitur bahwa dana yang diberikan akan digunakan sesuai dengan
tujuan, dan pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan
perjanjian yang disepakati.
Telah
kita ketahui bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah
berasal dari bunga kredit yang diberikan.Namun demikian pemberian kredit ini
memiliki faktor resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula
terhadap tingkat kesehatan Bank.
Dalam Undang- undang No 7/1992 tentang
Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank, mengenai jenis bank pada pasal 5
ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari :
1.
Bank
Umum
2.
Bank
Pengkreditan Rakyat
Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan
dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit
jangka pendek.
Bank Pengkreditan Rakyat adalah suatu bank yang fungsinys menerima simpanan
dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat
pedesaan.
UU
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10
Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit
yaitu :
a. Penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
b. Berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank
dengan pihak lain
c.
Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya
dalam
jangka
waktru tertentu;
d.
Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Dari
latar belakang diatas,maka timbul masalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud Kredit,Unsur Kredit,Jenis
Kredit,Tujuan Kredit,dan Fungsi Kredit.
2. Bagaimana Prosedur atau Tahapan Pemberian Kredit.
3. Bagaimana cara penyelesaian Kredit Bermasalah.
1.3 TUJUAN
MASALAH
1.
Untuk tugas
akhir ekonomi moneter
2.
Untuk mengetahui
pengertian kredit,unsur kredit,jenis kredit,tujuan kredit,dan fungsi kredit.
3.
Untuk mengetahui
tahapan pemberian kredit.
4.
Untuk mengetahui
cara penyelesaian kredit bermasalah.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kredit
Istilah
Kredit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti
kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya, artinya
kepercayaan dari kreditor (pemberian pinjaman) bahwa debitornya (penerima
pinjaman) akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dari perjanjian
kedua belah pihak.
Secara umum Pengertian Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.
Secara umum Pengertian Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.
Menurut
UU. No. 10 Tahun 1998, pengertian kredit adalah suatu penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kepsekatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga."
Pengertian Kredit menurut Para Ahli
Berikut beberapa pendapat para ahli yang telah menyumpangkan pemikiran dalam mendefinisikan arti kredit antara lain sebagai berikut..
Berikut beberapa pendapat para ahli yang telah menyumpangkan pemikiran dalam mendefinisikan arti kredit antara lain sebagai berikut..
- Brymont P.Kent: Pengertian
kredit menurut pendapat Brymont P. Kent adalah hak untuk menerima
pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran pada waktu diminta atau
pada waktu yang akan datang, karena penyerahan barang-barang pada waktu sekarang.
- Rolling G. Thomas: Menurutnya,
pengertian kredit adalah kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah
uang pada masa yang akan datang.
- Amir R. Batubara: Menurut Amir.
R. Batubara, pengertian kredit adalah pemberian prestasi yang kontra
prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa yang akan datang
- Firdaus dan Ariyanti:
Pengertian kredit menurut firdaus dan ariyanti yang mendefinisikan arti
kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia
bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan
menukarkan dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang
akan datang.
- Melayu S.P. Hasibuan: Arti
kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama
bunganya oleh peminjam sesuai perjanjian yang telah disepakati.
- Anwar: Pengeritan kredit
menurut Anwar adalah pemberian prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke
pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu tertentu
bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa).
- Thomas Suyatno: Kredit adalah
penyediaan uang yang disamakan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan
persetujuan antara peminjam dan meminjamkan.
- Muljono: Menurut Muljono,
pengertian kredit adalah kemampun untuk menjalankan pembelian atau
melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk membayar di waktu yang
telah ditentukan.
- Dr. Al-Amin Ahmad: Menurutnya,
pengertian kredit adalah membayar hutang yang dilakukan secara
berangsur-angsur pada tempi yang ditetapkan atau ditentukan.
2.2 Unsur-Unsur Kredit
Unsur-unsur yang terdapat dalam
pemberian pada fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
- Kepercayaan, Keyakinan adalah
suatu keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar
diterima kembali di masa yang akan datang sesuai dalam jangka waktu
kredit. Bank memberikan kepercayaan atas dasar melandasi mengapa suatu
kredit dapat berani di kucurkan.
- Kesepatakan, Kesepakatan dalam
suatu perjanjian yang setiap pihak (si pemberi kredit kepada si penerima
kredit) menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan
berada dalam suatu akad kredit dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
sebelum kredit dikucurkan.
- Jangka Waktu, Dari jangka waktu
yang telah disepakati bersama mengenai dari pemberian kredit oleh pihak
bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.
- Risiko, Dalam menghindari
resiko buruk dalam perjanjian kredit, sebelumnya telah dilakukan
perjanjian pengikatakan angunan atau jaminan yang dibebankan kepada pihak
nasabah debitur atau peminjam.
- Prestasi, Prestasi merupakan
objek yang berupa bunga atua imbalan yang telah disepakati oleh bank dan
nasabah debitur.
2.3 Jenis-Jenis Kredit
1.
Kredit Berdasarkan Kelembagaan
- Kredit Perbankan, adalah
kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk
kegiatan usaha atau konsumsi
- Kredit Likuiditas, ialah
kredit yang diberikan kepada bank-bank beroperasi di Indonesia oleh
bank-bank sentral yang difungsikan sebagai dana dalam membiayai kegiatan
perkreditannya.
- Kredit Langsung, yaitu
kredit yang diberikan kepada lembaga pemerintah atau semi pemerintah
(kredit program) oleh BI.
- Kredit Pinjaman
Antarbank, adalah kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana
kepada bank yang kekurangan dana.
2. Macam-Macam Kredit Berdasarkan
Jangka Waktu
- Kredit Jangka Pendek (Short
term loan), adalah kredit yang berjangka waktu maksmium satu tahun.
Bentuknya berupa kredit direkening koran, kredit penjualan, kredit wesel,
dan kredit pembeli serta kredit modal kerja.
- Kredit Jangka Menengah (Medium
term loan), ialah kredit yang jangka waktu antara satu tahun sampai
dengan tiga tahun.
- Kredit Jangka
Panjang, adalah kredit yang memiliki waktu lebih dari tiga tahun.
Umumnya berupa kredit investasi yang dedidikirawan dengan tujuan menambah
modal perusahaan dalam rangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi
(perluasan), dan pendirian proyek baru.
3. Macam-Macam Kredit Berdasarkan
tujuan atau Penggunaannya
- Kredit Konsumtif, adalah
kredit yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan
keluarganya, misalnya kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan
keluarganya. Kredit ini sangat tidak produktif
- Kredit Modal Kerja atau Kredit
Perdagangan, ialah kredit yang digunakan untuk menambah modal usaha
debitur. Kredit produktif
- Kredit Investasi, adalah
kredit yang digunakan untuk investasi produktif, tetapi baru menghasilkan
jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace
period, seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.
4. Macam-Macam Kredit Berdasarkan
Aktivitas Perputaran Usaha
- Kredit Kecil, ialah kredit
yang diberikan kepada penguasa kecil, misalnya KUK (Kredit usaha
kecil).
- Kredit Menengah, adalah
kredit yang diberikan kepada penguasa dengan aset yang melebihi dari
penguasa kecil.
- Kredit Besar, adalah
kredit yang pada dasarnya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diteirma
oleh debitur.
5. Macam-Macam Kredit Berdasarkan
Jaminannya
- Kredit Tanpa Jaminan atau
kredit blanko (unsecured down), adalah pemberian kredit dengan tanpa
jaminan materiil (agunan fisik), pemberian sangat selektif yang ditujukan
untuk nasabah besar yang telah teruji bonafiditas, kejujuran, dan
ketaatannya, baik dalam traksaksi perbankan mapun oleh kegiatan usaha yang
dijalaninya.
- Kredit Jaminan, ialah
kredit untuk debitur yang didasarkan dari keyakinan atas kemampuan debitur
dan adanya agunan atau jaminan berupa fisik (collateral) sebagai jaminan
tambahan.
6. Macam-Macam Kredit Berdasarkan
Macamnya
- Kredit Aksep, ialah kredit
untuk bank yang berupa pinjaman uang, seperti plafond kredit (L3 atau
BMPK)-nya
- Kredit Penjual, adalah kredit
untuk penjual dan pembeli, artinya barang yang telah dterima pembayaran
kemudian. Misalnya Usanse L/C,
- Kredit Pembeli, adalah
pembayaran telah dilakukan penjual, namun barangnya diterima belakangan
atau pembelian dengan uang muka, seperti red clause L/C.
7. Macam-Macam Kredit Berdasarkan
Sektor Perekonomiannya
- Kredit Pertanian, adalah
kredit untuk perkebunan, peternakan dan perikanan
- Kredit Pertambangan, ialah
kredit untuk beraneka macam pertambangan
- Kredit Ekspor-Impor, yaitu
kredit untuk eksportir dan importir macam-macam barang.
- Kredit Koperasi, adalah
kredit untuk jenis-jenis koperasi
- Kredit Profesi, adalah
kredit untuk macam-macam profesi, misalnya dokter dan guru.
- Kredit
Perindustrian, adalah kredit untuk macam-macam industri kecil, menengah
dan besar.
8. Macam-Macam Kredit Berdasarkan
Penarikan dan Pelunasan
- Kredit Rekening
Koran, adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat,
besarnya sesuai dengan kebutuhan yang penarikannya dengan cek, bilyet,
giro atau pemindahbukuan, pelunasan dengan melakukan setoran-setoran
tersebut.
- Kredit Berjangka, ialah
kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit
dengan cara setelah jangka waktunya habis yang dapat dilakukan dengan
mencicil atau perjanjian.
9. Macam-Macam Kredit Berdasarkan
Cara Pemakaiannya
- Kredit Rekening Koran
Bebas. adalah kredit yang dibitur menerima seluruh dari kreditnya
dengan bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan
rekening korannya pinjamannya diisi berdasarkan besarnya kredit yang
diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit
berjalan.
- Kredit Rekening Koran
Terbatas, ialah kredit dengan adanya pembatasan tertentu bagi nasabah
dalam melakukan penarikan uang rekeningnya. seperti pebmerian kredit
dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal dilakungan
berangsur-angsur.
- Kredit Rekening Koran
Aflopend, yaitu penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimum
kredit di waktu penarikan pertambah sepenungnya dengan digunakan oleh
nasabah.
- Revolving Kredi, adalah
sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa
penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
- Term Loans, ialah sistem
penggunaan dan pemakaian kredit yang fleksibel artinya nasabah dapat bebas
menggunakan uang kredit untuk keperluan aap saja dan bank tdak mau tentang
hal itu.
2.4 Tujuan Kredit
Tujuan Kredit
Hadirnya kredit dan dengan berbagai macam fungsinya. Tujuan kredit adalah sebagai berikut:
Hadirnya kredit dan dengan berbagai macam fungsinya. Tujuan kredit adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan pendapatan bank
pada hasil bunga kredit yang diterima
- Memproduktifkan dan
memanfaatkan dana-dana yang ada
- Menjalankan pada kegiatan
operasionak bank
- Menambah modal kerja di
perusahaan
- Mempercepat lalu lintas
pembayaran
- Meningkatkan kesejahteraan dan
pendapatan dari masyarakat
2.5 Fungsi Kredit
Fungsi Kredit
Dari manfaat yang nyata dan juga manfaat yang diharapkan, maka kredit dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan memiliki fungsi. Macam-macam fungsi kredit adalah sebagai berikut.
Dari manfaat yang nyata dan juga manfaat yang diharapkan, maka kredit dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan memiliki fungsi. Macam-macam fungsi kredit adalah sebagai berikut.
- Meningkatkan daya guna uang
- Meningkatkan kegairahan
berusaha
- Meningkatkan peredaran dan lalu
lintas uang
- Merupakan salah satu alat
stabiltias perekonomian
- Meningkatkan hubungan
internasional
- Meningkatkan daya guna dan juga
peredaran barang
- Meningkatkan pemerataan
pendapatan
- Sebagai motivator kegiatan perdagangan dan perekonomian
- Memperbesar modal dari
perusahaan
- Dapat meningkatkan IPC (income
per capita) masyarakat
- Mengubah cara berfikir dan
tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis
2.6 Prosedur atau Tahapan Pemberian
Kredit
1. Pengajuan berkas-berkas
Dalam hal
ini pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam suatu
proposal. Kemudian dilampiri dengan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan.
Pengajuan proposal kredit hendaknya yang berisi antara lain :
a. Latar belakang perusahaan
- Seperti riwayat hidup singkat perusahaan, jenis bidang usaha, identitas
perusahaan, nama pengurus berikut pengetahuan dan pendidikannya, perkembangan
perusahaan serta relasinya dengan pihak-pihak pemerintah dan swasta.
b. Maksud dan tujuan - Apakah
untuk memperbesar omset penjualan atau meningkatkan kapasitas produksi atau
meningkatkan kapasitas produksi atau mendirikan pabrik baru (perluasan) serta
tujuan lainnya.
c. Besarnya kredit dan jangka waktu - Dalam
hal ini pemohon menentukan besarnya jumlah kredit yang ingin diperoleh dan jangka
waktu kreditnya. Penilaian kelayakan besarnya kredit dan jangka waktu dapat
kita lihat dari cash flow serta laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba)
3 tahun terakhir. Jika dari hasil analisis tidak sesuai dengan permohonan, maka
pihak bank tetap berpedoman terhadap hasil analisis mereka dalam memutuskan
jumlah kredit yang layak diberikan kepada si pemohon.
d. Cara pemohon mengembalikan kredit, dijelaskan
secara rinci cara-cara nasabah dalam mengembalikan kreditnya apakah dari hasil
penjualan atau cara lainnya.
e. Jaminan kredit. Hal ini merupakan
jaminan untuk menutupi segala resiko terhadap kemungkinan macetnya suatu
kredit baik yang ada unsur kesengajaan atau tidak. Penilaian jaminan kredit
haruslah teliti jangan sampai terjadi sengketa, palsu dan sebagainya. Biasanya
jaminan diikat dengan suatu asuransi tertentu. Selanjutnya proposal ini
dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
- Akte notaris
- Dipergunakan untuk perusahaan yang berbentuk P.T. (Perseroan
Terbatas) atau yayasan.
- T.D.P. (tanda daftar
perusahaan) - Merupakan tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan biasanya berlaku tahun,
jika habis dapat diperpanjang kembali.
- N.P.W.P (nomor pokok wajib
pajak) - Nomor pokok wajib pajak, dimana sekarang ini setiap
pemberian kredit terus dipantau oleh Bank Indonesia adalah NPWPnya.
- Neraca dan laporan rugi laba 3
tahun terakhir.
- Bukti diri dari pimpinan
perusahaan.
- Foto copy sertifikat jaminan.
2.Penyelidikan berkas
Tujuan adalah untuk mengetahui
apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar,
jika menurut pihak perbankan belum lengkap, maka nasabah disuruh untuk
melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sangup
melengkapi kekurangan tersebut maka sebaiknya permohonan kredit di batalkan
3.Wawancara
Merupakan
penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon
peminjam, untuk menyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sudah sesuai dengan
yang di inginkan bank , wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan dan
kebutuhan nasabah yang sebenarnya.
4.On the Spot
Merupakan keinginan pemeriksanaan ke
lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan.
Kemudian hasil on the spot di cocokan dengan hasil wawancara I, pada saat
hendak melakukan on the spot hendaknya jangan di beritahukan pada nasabah,
sehingga apa yang kita lihat dilapangan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
5. Wawancara II
Merupakan kegiatan
perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah di
lakukan on the spot di lapangan, catatan yang ada pada pemohon dan pada saat
wawancara I dicocokan dengan hasil on the spot apakah ada kesesuaian dan
mengandung suatu kebenaran
6. Keputusan kredit
Keputusan kredit dalam hal ini
adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau di tolak, jika di terima,
maka di persiapkan adminitrasinya, keputusan kredit merupakan keputusan team,
begitu pula bagi kredit yang di tolak, maka hendaknya di kirim surat penolakan
sesuai dengan alas an masing-masing.
7. Penandatangan akad kredit /
perjanjian lainya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan
dari dipuskanya kredit, maka sebelum kredit dicairkan akan terlebih dulu calon
nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan surat
perjanjian atau pernyataan yang di anggab perlu.
8. Realisasi kredit
Realisasi kredit di berikan setelah
penandatangan surat-suratyang di perlukan dengan membuka rekening giro atau
tabungan di bank yang bersangkutan
9. Penyaluran / penarikan dana
Adalah pencairan atau pengambilan
uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat di ambil
sesuai dengan ketentuan dan tujuan kredit.
2.7 Penyelesaian
Kredit Bermasalah
a.
Rescheduling
(Penjadwalan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit hanya
menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang
(grace period) dan perubahan besarnya angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua
debitur dapat diberikan kebijakan ini oleh bank, melainkan hanya kepada debitur
yang menunjukkan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk
membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Di samping itu, usaha
debitur juga tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas.
b.
Reconditioning
(Persyaratan Ulang)
Yaitu perubahan sebagian atau
seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal
pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian
atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut
tidak termasuk penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh
kredit menjadi ‘equity’ perusahaan. Debitur yang bersifat jujur, terbuka dan
‘cooperative’ yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan dan
diperkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan
untuk dilakukan persyaratan ulang.
c.
Restructuring
(Penataan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit yang
menyangkut:
![]() |
Penambahan dana bank, atau
|
![]() |
Konversi seluruh atau sebagian
tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau
|
![]() |
Konversi seluruh atau sebagian
dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk
menambah penyertaan.
|
d.
Liquidation
(Liquidasi)
Yaitu penjualan barang-barang yang
dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan
terhadap kategori kredit yang memang benar-benar menurut bank sudah tidak dapat
lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak
memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan
dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan.
Sedang bagi bank-bank umum milik negara, proses penjualan barang jaminan dan
aset bank dapat diserahkan kepada BPPN, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi
atau pelelangan.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun
1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Unsur-Unsur
Kredit :
1.
Kepercayaan
2.
Kesepakatan
3.
Jangka
Waktu
4.
Risiko
5.
Prestasi
Jenis-Jenis
Kredit :
1. Kredit berdasarkan
Kelembagaan
2. Kredit berdasarkan
jangka waktu
3. Kredit berdasarkan
Tujuanya
4. Kredit berdasarkan
aktivitas perputaran usaha
5. Kredit berdasarkan
jaminanya
6. Kredit berdasarkan
macamnya
7. Kredit berdasarkan
sektor perekonomianya
8. Kredit berdasarkan
penarikan dan pelunasan
9. Kredit berdasarkan
cara pemakaianya
Tujuan
Kredit :
- Mendapatkan pendapatan bank
pada hasil bunga kredit yang diterima
- Memproduktifkan dan
memanfaatkan dana-dana yang ada
- Menjalankan pada kegiatan
operasionak bank
- Menambah modal kerja di
perusahaan
- Mempercepat lalu lintas
pembayaran
- Meningkatkan kesejahteraan dan
pendapatan dari masyarakat
Fungsi
Kredit :
- Meningkatkan daya guna uang
- Meningkatkan kegairahan
berusaha
- Meningkatkan peredaran dan lalu
lintas uang
- Merupakan salah satu alat
stabiltias perekonomian
- Meningkatkan hubungan internasional
- Meningkatkan daya guna dan juga
peredaran barang
- Meningkatkan pemerataan
pendapatan
- Sebagai motivator kegiatan perdagangan dan
perekonomian
- Memperbesar modal dari
perusahaan
- Dapat meningkatkan IPC (income
per capita) masyarakat
- Mengubah cara berfikir dan
tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis
Tahapan
Pemberian Kredit :
1. Pengajuan berkas
2. Penyelidikan berkas
3. Wawancara
4. On the spot
5. Wawancara II
6. Keputusan kredit
7. Penandatangan akad
kredit
8. Realisasi kredit
9. Penarikan dana
Penyelesaian
Kredit Bermasalah :
- Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
2. Reconditioning (Persyaratan Ulang)
3. Restructuring (Penataan Ulang)
4. Liquidation (Liquidasi)
3.2
Saran
Dari hasil pembahasan
ini penulis memberikan saran bahwa kredit merupakan bentuk pengembangan
terhadap perekonomian suatu wilayah baik nasional maupun lokal pengucuran dana
yang di perlukan masyarakat yag kekurangan dana di harapkan mampu lebih di
tingkatkan demi terciptanya pemerataan perekonomian masyarakat dengan
memberikan sistem kredit yang tidak saling memberatkan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-undang No. 7 Tahun 1998 Tentang perbankan. Hlm 2
2. Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan. jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.2005. hlm, 101
3. Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia,
(jakarta: PT. Kencana, 2005) cet. Ke-5 hlm. 57
4. http://ssbelajar.blogspot.com/2013/04/pengertian-dan-jenis-jenis-kredit.html
5. Ibid, hlm. 103
6. Hermansyah, Ibid. hlm. 60
7. http://wirmanvalkinz.blogspot.com/2013/09/kumpulan-makalah-manajemen-keuangan.html
8. Ibid. hlm. 113
9.
Op.cit.
http://wirmanvalkinz.blogspot.com/2013/09/kumpulan-makalah-manajemen-keuangan.html
KAT-NIN - Online Casino in Tanzania | Kadangpintar
BalasHapusKAT-NIN. Maka Maka Maka หารายได้เสริม Maka Maka Maka 인카지노 Maka Maka Maka Maka Maka 온카지노 Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka