Makalah KREDIT

                                                   TUGAS EKONOMI MONETER


DAFTAR ISI
Kata Pengantar                                                                                           i
Daftar Isi                                                                                                    ii
Bab I
PENDAHULUAN                                                                                                1
1.1Latar Belakang                                                                                      2
1.2 Rumusan Masalah                                                                      2
1.3 Tujuan Masalah                                                                          2
Bab 2
PEMBAHASAN                                                                                        3
          2.1 Apa pengertian Kredit                                                                3
          2.2 Unsur-Unsur Kredit                                                                    3
          2.3 Jenis-Jenis Kredit                                                                        4
          2.4 Tujuan Kredit                                                                             6
          2.5 Fungsi Kredit                                                                              6
          2.6 Tahapan Pemberian Kredit                                                                   7
          2.7 Cara Penyelesaian Kredit Bermasalah                                        9
Bab 3
PENUTUP                                                                                                  11
          3.1 Kesimpulan                                                                                 11
          3.1 Saran                                                                                          12
DAFTAR PUSTAKA                                                                                 8

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Perbankan mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat.
Peranan bank dalam mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan jasa dalam lalu lintas peredaran uang.
Ditinjau dari sudut pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber uang yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia.
Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut.
Dalam memberikan kredit, bank harus mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur bahwa dana yang diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Telah kita ketahui bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah berasal dari bunga kredit yang diberikan.Namun demikian pemberian kredit ini memiliki faktor resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula terhadap tingkat kesehatan Bank.
Dalam Undang- undang No 7/1992 tentang Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank, mengenai jenis bank pada pasal 5 ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari :
1.            Bank Umum
2.            Bank Pengkreditan Rakyat
            Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
            Bank Pengkreditan Rakyat adalah suatu bank yang fungsinys menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan.
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit yaitu :
a.       Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
b.      Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain
c.    Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam
jangka waktru tertentu;
d.    Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.


1.2     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas,maka timbul masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud Kredit,Unsur Kredit,Jenis Kredit,Tujuan Kredit,dan Fungsi Kredit.
2.      Bagaimana Prosedur atau Tahapan Pemberian Kredit.
3.      Bagaimana cara penyelesaian Kredit Bermasalah.

1.3     TUJUAN MASALAH
1.      Untuk tugas akhir ekonomi moneter
2.      Untuk mengetahui pengertian kredit,unsur kredit,jenis kredit,tujuan kredit,dan fungsi kredit.
3.      Untuk mengetahui tahapan pemberian kredit.
4.      Untuk mengetahui cara penyelesaian kredit bermasalah.

BAB 2
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Kredit
Istilah Kredit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya, artinya kepercayaan dari kreditor (pemberian pinjaman) bahwa debitornya (penerima pinjaman) akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dari perjanjian kedua belah pihak.
            Secara umum Pengertian Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga. 
Menurut UU. No. 10 Tahun 1998, pengertian kredit adalah suatu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kepsekatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga."

Pengertian Kredit menurut Para Ahli
Berikut beberapa pendapat para ahli yang telah menyumpangkan pemikiran dalam mendefinisikan arti kredit antara lain sebagai berikut.. 
  • Brymont P.Kent: Pengertian kredit menurut pendapat Brymont P. Kent adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang, karena penyerahan barang-barang pada waktu sekarang. 
  • Rolling G. Thomas: Menurutnya, pengertian kredit adalah kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang. 
  • Amir R. Batubara: Menurut Amir. R. Batubara, pengertian kredit adalah pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa yang akan datang
  • Firdaus dan Ariyanti: Pengertian kredit menurut firdaus dan ariyanti yang mendefinisikan arti kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkan dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang. 
  • Melayu S.P. Hasibuan: Arti kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai perjanjian yang telah disepakati. 
  • Anwar: Pengeritan kredit menurut Anwar adalah pemberian prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa). 
  • Thomas Suyatno: Kredit adalah penyediaan uang yang disamakan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan meminjamkan. 
  • Muljono: Menurut Muljono, pengertian kredit adalah kemampun untuk menjalankan pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk membayar di waktu yang telah ditentukan. 
  • Dr. Al-Amin Ahmad: Menurutnya, pengertian kredit adalah membayar hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur pada tempi yang ditetapkan atau ditentukan. 
2.2  Unsur-Unsur Kredit
Unsur-unsur yang terdapat dalam pemberian pada fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
  1. Kepercayaan, Keyakinan adalah suatu keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai dalam jangka waktu kredit. Bank memberikan kepercayaan atas dasar melandasi mengapa suatu kredit dapat berani di kucurkan. 
  2. Kesepatakan, Kesepakatan dalam suatu perjanjian yang setiap pihak (si pemberi kredit kepada si penerima kredit) menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan berada dalam suatu akad kredit dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan. 
  3. Jangka Waktu, Dari jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai dari pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur. 
  4. Risiko, Dalam menghindari resiko buruk dalam perjanjian kredit, sebelumnya telah dilakukan perjanjian pengikatakan angunan atau jaminan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur atau peminjam. 
  5. Prestasi, Prestasi merupakan objek yang berupa bunga atua imbalan yang telah disepakati oleh bank dan nasabah debitur. 
2.3  Jenis-Jenis Kredit
1.  Kredit Berdasarkan Kelembagaan
  • Kredit Perbankan, adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk kegiatan usaha atau konsumsi 
  • Kredit Likuiditas, ialah kredit yang diberikan kepada bank-bank beroperasi di Indonesia oleh bank-bank sentral yang difungsikan sebagai dana dalam membiayai kegiatan perkreditannya. 
  • Kredit Langsung, yaitu kredit yang diberikan kepada lembaga pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh BI. 
  • Kredit Pinjaman Antarbank, adalah kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana kepada bank yang kekurangan dana. 
2. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
  • Kredit Jangka Pendek (Short term loan), adalah kredit yang berjangka waktu maksmium satu tahun. Bentuknya berupa kredit direkening koran, kredit penjualan, kredit wesel, dan kredit pembeli serta kredit modal kerja. 
  • Kredit Jangka Menengah (Medium term loan), ialah kredit yang jangka waktu antara satu tahun sampai dengan tiga tahun. 
  • Kredit Jangka Panjang, adalah kredit yang memiliki waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya berupa kredit investasi yang dedidikirawan dengan tujuan menambah modal perusahaan dalam rangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi (perluasan), dan pendirian proyek baru. 
3. Macam-Macam Kredit Berdasarkan tujuan atau Penggunaannya
  • Kredit Konsumtif, adalah kredit yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan keluarganya, misalnya kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan keluarganya. Kredit ini sangat tidak produktif
  • Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, ialah kredit yang digunakan untuk menambah modal usaha debitur. Kredit produktif 
  • Kredit Investasi, adalah kredit yang digunakan untuk investasi produktif, tetapi baru menghasilkan jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya. 
4. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Aktivitas Perputaran Usaha
  • Kredit Kecil, ialah kredit yang diberikan kepada penguasa kecil, misalnya KUK (Kredit usaha kecil). 
  • Kredit Menengah, adalah kredit yang diberikan kepada penguasa dengan aset yang melebihi dari penguasa kecil.   
  • Kredit Besar, adalah kredit yang pada dasarnya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diteirma oleh debitur. 
5. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jaminannya
  • Kredit Tanpa Jaminan atau kredit blanko (unsecured down), adalah pemberian kredit dengan tanpa jaminan materiil (agunan fisik), pemberian sangat selektif yang ditujukan untuk nasabah besar yang telah teruji bonafiditas, kejujuran, dan ketaatannya, baik dalam traksaksi perbankan mapun oleh kegiatan usaha yang dijalaninya. 
  • Kredit Jaminan, ialah kredit untuk debitur yang didasarkan dari keyakinan atas kemampuan debitur dan adanya agunan atau jaminan berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan. 
6. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Macamnya
  • Kredit Aksep, ialah kredit untuk bank yang berupa pinjaman uang, seperti plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya 
  • Kredit Penjual, adalah kredit untuk penjual dan pembeli, artinya barang yang telah dterima pembayaran kemudian. Misalnya Usanse L/C,  
  • Kredit Pembeli, adalah pembayaran telah dilakukan penjual, namun barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, seperti red clause L/C. 
7. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Sektor Perekonomiannya
  • Kredit Pertanian, adalah kredit untuk perkebunan, peternakan dan perikanan  
  • Kredit Pertambangan, ialah kredit untuk beraneka macam pertambangan 
  • Kredit Ekspor-Impor, yaitu kredit untuk eksportir dan importir macam-macam barang. 
  • Kredit Koperasi, adalah kredit untuk jenis-jenis koperasi
  • Kredit Profesi, adalah kredit untuk macam-macam profesi, misalnya dokter dan guru. 
  • Kredit Perindustrian, adalah kredit untuk macam-macam industri kecil, menengah dan besar. 
8. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan
  • Kredit Rekening Koran, adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan yang penarikannya dengan cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan, pelunasan dengan melakukan setoran-setoran tersebut.  
  • Kredit Berjangka, ialah kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit dengan cara setelah jangka waktunya habis yang dapat dilakukan dengan mencicil atau perjanjian.  
9. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Cara Pemakaiannya 
  • Kredit Rekening Koran Bebas. adalah kredit yang dibitur menerima seluruh dari kreditnya dengan bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening korannya pinjamannya diisi berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.  
  • Kredit Rekening Koran Terbatas, ialah kredit dengan adanya pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningnya. seperti pebmerian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal dilakungan berangsur-angsur.  
  • Kredit Rekening Koran Aflopend, yaitu penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenungnya dengan digunakan oleh nasabah.  
  • Revolving Kredi, adalah sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda. 
  • Term Loans, ialah sistem penggunaan dan pemakaian kredit yang fleksibel artinya nasabah dapat bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan aap saja dan bank tdak mau tentang hal itu. 
2.4  Tujuan Kredit
Tujuan Kredit
Hadirnya kredit dan dengan berbagai macam fungsinya. Tujuan kredit adalah sebagai
berikut:
  • Mendapatkan pendapatan bank pada hasil bunga kredit yang diterima 
  • Memproduktifkan dan memanfaatkan dana-dana yang ada
  • Menjalankan pada kegiatan operasionak bank 
  • Menambah modal kerja di perusahaan
  • Mempercepat lalu lintas pembayaran 
  • Meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan dari masyarakat
2.5  Fungsi Kredit
Fungsi Kredit
Dari manfaat yang nyata dan juga manfaat yang diharapkan, maka kredit dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan memiliki fungsi. Macam-macam fungsi kredit adalah sebagai berikut.
  • Meningkatkan daya guna uang
  • Meningkatkan kegairahan berusaha 
  • Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang 
  • Merupakan salah satu alat stabiltias perekonomian 
  • Meningkatkan hubungan internasional
  • Meningkatkan daya guna dan juga peredaran barang
  • Meningkatkan pemerataan pendapatan 
  • Sebagai motivator  kegiatan perdagangan dan perekonomian 
  • Memperbesar modal dari perusahaan 
  • Dapat meningkatkan IPC (income per capita) masyarakat
  • Mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis
2.6  Prosedur atau Tahapan Pemberian Kredit
1.      Pengajuan berkas-berkas

Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam suatu proposal. Kemudian dilampiri dengan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan. Pengajuan proposal kredit hendaknya yang berisi antara lain :

a.       Latar belakang perusahaan - Seperti riwayat hidup singkat perusahaan, jenis bidang usaha, identitas perusahaan, nama pengurus berikut pengetahuan dan pendidikannya, perkembangan perusahaan serta relasinya dengan pihak-pihak pemerintah dan swasta.
b.      Maksud dan tujuan - Apakah untuk memperbesar omset penjualan atau meningkatkan kapasitas produksi atau meningkatkan kapasitas produksi atau mendirikan pabrik baru (perluasan) serta tujuan lainnya.
c.        Besarnya kredit dan jangka waktu - Dalam hal ini pemohon menentukan besarnya jumlah kredit yang ingin diperoleh dan jangka waktu kreditnya. Penilaian kelayakan besarnya kredit dan jangka waktu dapat kita lihat dari cash flow serta laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir. Jika dari hasil analisis tidak sesuai dengan permohonan, maka pihak bank tetap berpedoman terhadap hasil analisis mereka dalam memutuskan jumlah kredit yang layak diberikan kepada si pemohon.
d.       Cara pemohon mengembalikan kredit, dijelaskan secara rinci cara-cara nasabah dalam mengembalikan kreditnya apakah dari hasil penjualan atau cara lainnya.
e.       Jaminan kredit. Hal ini merupakan jaminan untuk  menutupi segala resiko terhadap kemungkinan macetnya suatu kredit baik yang ada unsur kesengajaan atau tidak. Penilaian jaminan kredit haruslah teliti jangan sampai terjadi sengketa, palsu dan sebagainya. Biasanya jaminan diikat dengan suatu asuransi tertentu. Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
  • Akte notaris - Dipergunakan untuk perusahaan yang berbentuk P.T. (Perseroan Terbatas) atau yayasan.
  • T.D.P. (tanda daftar perusahaan) - Merupakan tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan biasanya berlaku  tahun, jika habis dapat diperpanjang kembali.
  • N.P.W.P (nomor pokok wajib pajak) - Nomor pokok wajib pajak, dimana sekarang ini setiap pemberian kredit terus dipantau oleh Bank Indonesia adalah NPWPnya.
  • Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir.
  • Bukti diri dari pimpinan perusahaan.
  • Foto copy sertifikat jaminan.
2.Penyelidikan berkas
Tujuan adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar, jika menurut pihak perbankan belum lengkap, maka nasabah disuruh untuk melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sangup melengkapi kekurangan tersebut maka sebaiknya permohonan kredit di batalkan
3.Wawancara
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk menyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sudah sesuai dengan yang di inginkan bank , wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya.
4.On the Spot
Merupakan keinginan pemeriksanaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasil on the spot di cocokan dengan hasil wawancara I, pada saat hendak melakukan on the spot hendaknya jangan di beritahukan pada nasabah, sehingga apa yang kita lihat dilapangan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
5.      Wawancara II
 Merupakan     kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah di lakukan on the spot di lapangan, catatan yang ada pada pemohon dan pada saat wawancara I dicocokan dengan hasil on the spot apakah ada kesesuaian dan mengandung suatu kebenaran
6.      Keputusan kredit 
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau di tolak, jika di terima, maka di persiapkan adminitrasinya, keputusan kredit merupakan keputusan team, begitu pula bagi kredit yang di tolak, maka hendaknya di kirim surat penolakan sesuai dengan alas an masing-masing.
7.      Penandatangan akad kredit / perjanjian lainya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari dipuskanya kredit, maka sebelum kredit dicairkan akan terlebih dulu calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang di anggab perlu.
8.      Realisasi kredit
Realisasi kredit di berikan setelah penandatangan surat-suratyang di perlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan
9.      Penyaluran / penarikan dana
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat di ambil sesuai dengan ketentuan dan tujuan kredit.

2.7  Penyelesaian Kredit Bermasalah
a.       Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang (grace period) dan perubahan besarnya angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat diberikan kebijakan ini oleh bank, melainkan hanya kepada debitur yang menunjukkan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Di samping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas.
b.      Reconditioning (Persyaratan Ulang)
Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi ‘equity’ perusahaan. Debitur yang bersifat jujur, terbuka dan ‘cooperative’ yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang.
c.       Restructuring (Penataan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut:
bullet
Penambahan dana bank, atau
bullet
Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau
bullet
Konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan.

d.      Liquidation (Liquidasi)
Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar menurut bank sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan. Sedang bagi bank-bank umum milik negara, proses penjualan barang jaminan dan aset bank dapat diserahkan kepada BPPN, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau pelelangan.








BAB 3
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Unsur-Unsur Kredit :
1.      Kepercayaan
2.      Kesepakatan
3.      Jangka Waktu
4.      Risiko
5.      Prestasi
Jenis-Jenis Kredit :
1.      Kredit berdasarkan Kelembagaan
2.      Kredit berdasarkan jangka waktu
3.      Kredit berdasarkan Tujuanya
4.      Kredit berdasarkan aktivitas perputaran usaha
5.      Kredit berdasarkan jaminanya
6.      Kredit berdasarkan macamnya
7.      Kredit berdasarkan sektor perekonomianya
8.      Kredit berdasarkan penarikan dan pelunasan
9.      Kredit berdasarkan cara pemakaianya
Tujuan Kredit :
  • Mendapatkan pendapatan bank pada hasil bunga kredit yang diterima 
  • Memproduktifkan dan memanfaatkan dana-dana yang ada
  • Menjalankan pada kegiatan operasionak bank 
  • Menambah modal kerja di perusahaan
  • Mempercepat lalu lintas pembayaran 
  • Meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan dari masyarakat
Fungsi Kredit :
  • Meningkatkan daya guna uang
  • Meningkatkan kegairahan berusaha 
  • Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang 
  • Merupakan salah satu alat stabiltias perekonomian 
  • Meningkatkan hubungan internasional
  • Meningkatkan daya guna dan juga peredaran barang
  • Meningkatkan pemerataan pendapatan 
  • Sebagai motivator  kegiatan perdagangan dan perekonomian 
  • Memperbesar modal dari perusahaan 
  • Dapat meningkatkan IPC (income per capita) masyarakat
  • Mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis
Tahapan Pemberian Kredit :
1.      Pengajuan berkas
2.      Penyelidikan berkas
3.      Wawancara
4.      On the spot
5.      Wawancara II
6.      Keputusan kredit
7.      Penandatangan akad kredit
8.      Realisasi kredit
9.      Penarikan dana
Penyelesaian Kredit Bermasalah :
  1. Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
2.      Reconditioning (Persyaratan Ulang)
3.      Restructuring (Penataan Ulang)
4.      Liquidation (Liquidasi)

3.2   Saran
Dari hasil pembahasan ini penulis memberikan saran bahwa kredit merupakan bentuk pengembangan terhadap perekonomian suatu wilayah baik nasional maupun lokal pengucuran dana yang di perlukan masyarakat yag kekurangan dana di harapkan mampu lebih di tingkatkan demi terciptanya pemerataan perekonomian masyarakat dengan memberikan sistem kredit yang tidak saling memberatkan.































DAFTAR PUSTAKA

1.     Undang-undang No. 7 Tahun 1998 Tentang perbankan. Hlm 2
2.    Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan. jakarta: PT Raja Grafindo Persada.2005. hlm, 101
3.     Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (jakarta: PT. Kencana, 2005) cet. Ke-5 hlm. 57
4.     http://ssbelajar.blogspot.com/2013/04/pengertian-dan-jenis-jenis-kredit.html
5.     Ibid, hlm. 103
6.    Hermansyah, Ibid. hlm. 60
7.     http://wirmanvalkinz.blogspot.com/2013/09/kumpulan-makalah-manajemen-keuangan.html
8.     Ibid. hlm. 113
9.    Op.cit. http://wirmanvalkinz.blogspot.com/2013/09/kumpulan-makalah-manajemen-keuangan.html
                                                                                        










Komentar

  1. KAT-NIN - Online Casino in Tanzania | Kadangpintar
    KAT-NIN. Maka Maka Maka หารายได้เสริม Maka Maka Maka 인카지노 Maka Maka Maka Maka Maka 온카지노 Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka Maka

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Lembaga Keuangan Internasional

Makalah Tingkat Bunga

MAKALAH TEORI PENAWARAN UANG KLASIK DAN KEYNES