Makalah LEMBAGA KEUANGAN BANK dan LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

LEMBAGA KEUANGAN BANK dan LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

EKONOMI MONETER
1.Pengertian lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
Pada prinsipnya lembaga keuangan khususnya di indonesia dikelompokkan menjadi dua yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank/non bank. Dipembahasan terdahulu telah dibahas tentang lembaga keuangan bank, sekarang saya akan membahas tentang LKBB. Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972,  Lembaga keuangan bukan bank ialah Semua lembaga /badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.
Lembaga keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah Semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
2. Perbedaan lkb dan lkbb
- Lembaga Keuangan Bank
a.Penghimpun dana
Secara Langsung berupa simpanan dana masyarakat (Tabugan, Giro, Deposito) 
Secara tidak langsung dari masyarakat (Surat berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)
b.Penyaluran dana
-          Untuk tujuan modal investasi dan Konsumsi
-           Kepada Badan Usaha dan Individu
-           Untuk tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang
-Lembaga Keuangan Bukan Bank
a.Penghimpun dana
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)
b.Penyaluran dana
-          Terutama untuk tujuan Investasi
-           Terutama kepada Badan Usaha
-          Terutama untuk Jangka Menengah dan Panjang 
3. Jenis dan Macam Bank
1.Jenis Bank menurut Kegiatan Usaha
1.Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.

Tugas Bank Sentral :
·Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
·Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·Mengatur dan mengawasi kerja bank-bank.

2.Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.
Tugas Bank Umum :
·Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
·Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
·Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan.
·Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
·Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
·Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer dana dan lainnya.
3.Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.
Tugas bank perkreditan rakyat
·Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·Memberikan kredit.
·Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
2. Jenis Bank menurut Bentuk Badan Usaha
Semua pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh usaha sebagai bank umum atau Bank Perkreditan rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri
3. Jenis Bank menurut Target Pasar
a.Retail Bak
Memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah retail. Pengertian retail yakni nasabah nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lain  yg skalanya kecil
b.Corporate Bank
Memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah nasabah yg berskala besar. Biasanya berbentuk korporasi.
c.Retail-Corporate Bank
Memberikan pelayanan tidak hanya kepada nasabah retail tetapi juga nasabah korporasi
4. Jenis Bank menurut  Kepemilikannya
1. Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.

Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:

2. Bank milik swasta nasional

Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:

3. Bank milik Koperasi

Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;

4. Bank milik campuran

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.

5. Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
5. Jenis Bank berdasarkan Kemampuannya
1. Bank Devisa

Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

2. Bank Non-Devisa

Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
6. Jenis Bank berdasarkan Cara Menentukan Harga

1. Bank Konvensional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2. Bank Syariah

Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
  1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
  2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  5. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

4.Sumber Pendanaan Bank
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.
Menurut Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana tersebut adalah :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri Maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
  • Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
  1. Setoran modal dari pemegang saham
  2. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adlah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
  3. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan giro,simpanan tabungan, dan simpanan deposito.Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar palingmurah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga inin merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a.Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.
b.Pinjaman antar bank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi
c.Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri
d.                  Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.
5.Resiko Usaha Bank
1.Resiko Kredit
Terjadi akibat kegagalan nasabah mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai 
2.Resiko Pasar
Terjadi akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk perubahan harga option
3.Resiko likuiditas
Risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatu tempo dari sumber pendanaan arus kas, atau dari aset likuid berkualitas tinggi, tanpa mengganggu aktifitas dan kondisi keuangan bank
4.resiko Operasional
Akibat ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sitsem, atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank
5.Resiko Hukum
Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis
6.Resiko Stratejik
Risiko akibat ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
7.Resiko Kepatuhan
Risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku
8.Resiko Reputasi
Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yag bersumber dari persepsi negatif terhadap bank





SESI PERTANYAAN :
1.Puput Ida Pratiwi (C1A016003 )
Pertanyaan : Apa yang menjadi jaminan saat nasabah melakukan kredit ? Nah. Apakah di Koperasi juga ada jaminan saat kita meminjam uang ?
Jawaban :
Yang menjadi jaminan saat nasabah melakukan kredit, misalnya :
-Surat-surat berharga dan Saham, surat-surat berharga seperti sertifikat rumah, sertifikat tanah, dll
- Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermobil (BPKB)
- Bangunan yang dimiliki
Dalam meminjam di Koperasi, tidak memerlukan Jaminan saat melakukan pinjaman. Namun, ada beberapa hal yang harus diikuti yakni persyaratan dalam melakukan pinjaman. Tidak perlu menjadi anggota, non anggota pun dapat meminjam ke koperasi aslkan sudah memenuhi syarat dalam melakukan pinjaman.
2. Aminah (C1A016018 )
Pertanyaan : Dalam LKBB ada Asuransi, Bagaimana penerapan Asuransi di Indonesia ? Dan apa saja contoh-contohnya ?
Jawaban : Asuransi sudah banyak diterapkan di Indonesia. Seperti Asuransi kendaraan maupun asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan di Indonesia contohnya Asuransi BPJS. Asuransi BPJS digunakan oleh warga negara Indonesia yang  terdaftar sebagai anggota BPJS, yang mengikuti aturan dari BPJS dan membayar iuran perbulan untuk BPJS itu sendiri. Pengadaan Asuransi Kesehatan ini cukup membantu masyarakat Indonesia terlebih lagi masyarakat kalangan bawah.
3.Alya Fadila Afina (C1A016030 )
Pertanyaan : Apa saja yang termasuk dalam LKBB ? serta Apa hubungan LKB dan LKBB ? Apakah LKB membutuhkan LKBB ? dan sebaliknya ?
Jawaban :
Adapun macam-macam lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah sebagai berikut :
1.Pasar Modal
2.Pasar uang dan Valas
3.Perum Pegadaian
4.Perusahaan sewa guna usaha
5.Perusahaan asuransi
6.Perusahaan anjak piutang
7.Modal Pensium
8.Kartu Kredit
LKB adalah lembaga yang menghimpun dana sekaligus menciptakan uang giral, itulah juga yang dipakai masyarakat untuk menghimpun dana LKBB. Selain itu LKBB adalah Lembaga yang tidak lengkap fasilias jasa keuangannya. Oleh karena itu, LKB sebagai membantu LKBB dengan syarat adanya transaksi.
4.Dila Sarmelia (C1A016008)
Pertanyaan : Apa fungsi dari Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dari segi finansial ?
Jawaban :

5.Vivi Novidayanti (C1A016020)
Pertanyaan : Dalam resiko usaha bank bagaimana caranya resiko usaha tersebut dapat dikurangi ?
Jawaban :
Perlunya manajemen resiko.
1.Berusaha untuk mengidentifikasi unsur-unsur ketidakpastian dan tupe-tipe risko yang dihadapi bisnisnya.
2.Berusaha untuk menghindari dan menanggulangi semua unsur ketidakpastian, misalnya dengan membuat perencanaan yang baik dan cermat.
3.Berusaha untuk mengetahui korelasi dan konsekuensi antar peristiwa, shingga dapat diketahui resiko-resiko yang terkandung didalamnya.
4. Berusaha untuk mencari dan mengambil langkah-langkah (metode) untuk menangani resiko-resiko yang telah berhasil di identifikasi (mengelola resiko yang dihadapi)
5.Pengendalian fisik (resiko dihilangkan/diminimalisir) berarti menghapus semua kemungknan terjadinya kerugian
6.Pengendalian Finansial (risiko ditahan/risiko ditransfer)
7.Menahan resiko berarti  menanggung keseluruhan atas sebagian dari resiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi
6.Azizatil Hikmah (C1A016028 )
Pertanyaan : Apa Kebaikan dan Keburukan dalam Pemberian Kredit ?
Jawaban :
Kebaikan Kredit :
1.Meningkatkan Produktivitas Modal. Pemilik modal dapat meningkatkan produktivitas modal dengan meminjamkan uangnya kepada pengusaha yang memerlukannya sehingga produksi meningkat.
2. Memperlancar Tukar menukar
Dengan kredit timbul alat pembayaran baru. Berupa uang giral dan wesel sehingga pengusaha dapat memenuhi keperluanya menggunakan uang giral tersebut.
3.Meniingkatkan peredaran barang
Barang yang diperjualbelikan dapat dibayar dengan uang giral atau dibeli secara kredit sehingga jumlah barang yang diperjualbelikan bertambah dan peredaran uang meningkat
Keburukan Kredit
1.Hidup Konsumtif, artinya orang terdorong untuk melakukan transaksi yang terjadi diluar batas kemampuan ekonominya dengan cara membeli barang-barang konsumsi.
2.Jumlah uang yang beredar bertambah (inflasi), artinya kredit akan memperbesar jumlah uang yang beredar dalam masyarakat yang berakibat harga-harga naik (ilai uang turun).
3. Spekulasi artinya, dengan mengharapkan untung yang besar pengusaha membeli/memperbesar usaha dengan cara meminjam. Akibat buruk akan terjadi bila perusahaan ternyata mengalami kerugian.perusahaan tidak mampu lagi melunasi segala kewajibannya



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Lembaga Keuangan Internasional

Makalah Tingkat Bunga

MAKALAH TEORI PENAWARAN UANG KLASIK DAN KEYNES