Makalah LEMBAGA KEUANGAN BANK dan LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
LEMBAGA KEUANGAN BANK dan LEMBAGA KEUANGAN BUKAN
BANK
EKONOMI MONETER
1.Pengertian lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank
Pada
prinsipnya lembaga keuangan khususnya di indonesia dikelompokkan menjadi dua
yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank/non bank.
Dipembahasan terdahulu telah dibahas tentang lembaga keuangan bank,
sekarang saya akan membahas tentang LKBB. Menurut keputusan menteri keuangan
No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga keuangan bukan bank ialah Semua lembaga
/badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun
tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat
berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi
perusahaan-perusahaan.
Lembaga keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah Semua
lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Menurut
Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68),
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan
menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta
memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
2. Perbedaan lkb dan
lkbb
-
Lembaga Keuangan Bank
a.Penghimpun
dana
Secara
Langsung berupa simpanan dana masyarakat (Tabugan, Giro, Deposito)
Secara
tidak langsung dari masyarakat (Surat berharga, penyertaan, pinjaman/kredit
dari lembaga lain)
b.Penyaluran
dana
-
Untuk tujuan modal
investasi dan Konsumsi
-
Kepada Badan Usaha dan Individu
-
Untuk tujuan jangka pendek, menengah, dan
panjang
-Lembaga
Keuangan Bukan Bank
a.Penghimpun
dana
Hanya
secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, bisa
juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)
b.Penyaluran
dana
-
Terutama untuk tujuan
Investasi
-
Terutama kepada Badan Usaha
-
Terutama untuk Jangka
Menengah dan Panjang
3. Jenis dan Macam Bank
1.Jenis Bank menurut
Kegiatan Usaha
1.Bank
Sentral
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun
1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di
Indonesia. Contohnya adalah Bank Indonesia.
Tugas Bank Sentral :
Tugas Bank Sentral :
·Melaksanakan
dan menetapkan kebijakan moneter.
·Mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran.
·Mengatur
dan mengawasi kerja bank-bank.
2.Bank Umum
Bank
umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa
kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi,
jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.
Tugas
Bank Umum :
·Menghimpun
dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
·Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·Menciptakan
uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
·Menyediakan
jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan
perusahaan.
·Menyediakan
fasilitas untuk perdagangan internasional.
·Memberikan
pelayanan penyimpanan barang berharga.
·Menawarkan
jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan,ATM, transfer
dana dan lainnya.
3.Bank
Perkreditan Rakyat / BPR
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan
lain sebagainya.
Tugas
bank perkreditan rakyat
·Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·Memberikan
kredit.
·Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·Menenmpatkan
dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
2. Jenis Bank menurut
Bentuk Badan Usaha
Semua
pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh usaha sebagai bank umum atau Bank
Perkreditan rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat yang dimaksud diatur dengan undang-undang
tersendiri
3. Jenis Bank menurut
Target Pasar
a.Retail
Bak
Memfokuskan
pelayanan dan transaksi kepada nasabah retail. Pengertian retail yakni nasabah
nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lain yg
skalanya kecil
b.Corporate
Bank
Memfokuskan
pelayanan dan transaksi kepada nasabah nasabah yg berskala besar. Biasanya
berbentuk korporasi.
c.Retail-Corporate
Bank
Memberikan
pelayanan tidak hanya kepada nasabah retail tetapi juga nasabah korporasi
4. Jenis Bank menurut Kepemilikannya
1. Bank Milik
Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.
Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
3. Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.
Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
3. Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
5. Jenis Bank berdasarkan Kemampuannya
1. Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
6. Jenis Bank berdasarkan Cara Menentukan Harga
1. Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2. Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
1. Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2. Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
- Pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil (mudharabah).
- Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah).
- Prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
- Pembiayaan barang modal
berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
- Pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina).
4.Sumber Pendanaan Bank
Sumber dana bank
adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.
Menurut Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana
tersebut adalah :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber
dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri
Maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam
portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka
pencahariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama.
Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan
dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal.
Di samping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang
belum digunakan.
- Secara
besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
- Setoran modal dari pemegang
saham
- Cadangan-cadangan bank,
maksudnya adlah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi
kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk
mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
- Laba bank yang belum dibagi,
merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan
sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu Keuntungan
dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif
lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika
dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini
paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik
lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal
jika dibandingkan dari dana sendiri.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat
dilakukan dalam bentuk simpanan giro,simpanan tabungan,
dan simpanan deposito.Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank
karena bunga atau balas jasa yang dibayar palingmurah jika dibandingkan
simpanan tabungan dan simpanan deposito.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber
dana yang ketiga inin merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam
pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini
relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang
diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a.Kredit
likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia
kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini
juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.
b.Pinjaman
antar bank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka
pendek dengan bunga yang relatif tinggi
c.Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan
dari pihak luar negeri
d.
Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan
SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan
maupun nonkeuangan.
5.Resiko Usaha Bank
1.Resiko Kredit
Terjadi akibat
kegagalan nasabah mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai
2.Resiko Pasar
Terjadi akibat
perubahan dari kondisi pasar, termasuk perubahan harga option
3.Resiko
likuiditas
Risiko akibat
ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatu tempo dari sumber
pendanaan arus kas, atau dari aset likuid berkualitas tinggi, tanpa mengganggu
aktifitas dan kondisi keuangan bank
4.resiko
Operasional
Akibat
ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia,
kegagalan sitsem, atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional
bank
5.Resiko Hukum
Risiko yang
timbul akibat tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis
6.Resiko
Stratejik
Risiko akibat
ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan atau pelaksanaan suatu keputusan
stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
7.Resiko
Kepatuhan
Risiko yang
timbul akibat Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku
8.Resiko
Reputasi
Risiko akibat
menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yag bersumber dari persepsi
negatif terhadap bank
SESI
PERTANYAAN :
1.Puput
Ida Pratiwi (C1A016003 )
Pertanyaan : Apa yang menjadi jaminan saat nasabah
melakukan kredit ? Nah. Apakah di Koperasi juga ada jaminan saat kita meminjam
uang ?
Jawaban :
Yang menjadi jaminan saat nasabah melakukan kredit,
misalnya :
-Surat-surat berharga dan Saham, surat-surat
berharga seperti sertifikat rumah, sertifikat tanah, dll
- Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun
Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermobil (BPKB)
- Bangunan yang dimiliki
Dalam meminjam di Koperasi, tidak memerlukan Jaminan
saat melakukan pinjaman. Namun, ada beberapa hal yang harus diikuti yakni
persyaratan dalam melakukan pinjaman. Tidak perlu menjadi anggota, non anggota
pun dapat meminjam ke koperasi aslkan sudah memenuhi syarat dalam melakukan
pinjaman.
2.
Aminah (C1A016018 )
Pertanyaan : Dalam LKBB ada Asuransi, Bagaimana
penerapan Asuransi di Indonesia ? Dan apa saja contoh-contohnya ?
Jawaban : Asuransi sudah banyak diterapkan di
Indonesia. Seperti Asuransi kendaraan maupun asuransi kesehatan. Asuransi
kesehatan di Indonesia contohnya Asuransi BPJS. Asuransi BPJS digunakan oleh
warga negara Indonesia yang terdaftar
sebagai anggota BPJS, yang mengikuti aturan dari BPJS dan membayar iuran
perbulan untuk BPJS itu sendiri. Pengadaan Asuransi Kesehatan ini cukup
membantu masyarakat Indonesia terlebih lagi masyarakat kalangan bawah.
3.Alya
Fadila Afina (C1A016030 )
Pertanyaan : Apa saja yang termasuk dalam LKBB ?
serta Apa hubungan LKB dan LKBB ? Apakah LKB membutuhkan LKBB ? dan sebaliknya
?
Jawaban :
Adapun macam-macam lembaga keuangan bukan bank
(LKBB) adalah sebagai berikut :
1.Pasar Modal
2.Pasar uang dan Valas
3.Perum Pegadaian
4.Perusahaan sewa guna usaha
5.Perusahaan asuransi
6.Perusahaan anjak piutang
7.Modal Pensium
8.Kartu Kredit
LKB adalah lembaga yang menghimpun dana sekaligus
menciptakan uang giral, itulah juga yang dipakai masyarakat untuk menghimpun
dana LKBB. Selain itu LKBB adalah Lembaga yang tidak lengkap fasilias jasa
keuangannya. Oleh karena itu, LKB sebagai membantu LKBB dengan syarat adanya
transaksi.
4.Dila
Sarmelia (C1A016008)
Pertanyaan : Apa fungsi dari Lembaga Keuangan Bank
dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dari segi finansial ?
Jawaban :
5.Vivi
Novidayanti (C1A016020)
Pertanyaan : Dalam resiko usaha bank bagaimana
caranya resiko usaha tersebut dapat dikurangi ?
Jawaban :
Perlunya manajemen resiko.
1.Berusaha untuk mengidentifikasi unsur-unsur
ketidakpastian dan tupe-tipe risko yang dihadapi bisnisnya.
2.Berusaha untuk menghindari dan menanggulangi semua
unsur ketidakpastian, misalnya dengan membuat perencanaan yang baik dan cermat.
3.Berusaha untuk mengetahui korelasi dan konsekuensi
antar peristiwa, shingga dapat diketahui resiko-resiko yang terkandung
didalamnya.
4. Berusaha untuk mencari dan mengambil
langkah-langkah (metode) untuk menangani resiko-resiko yang telah berhasil di
identifikasi (mengelola resiko yang dihadapi)
5.Pengendalian fisik (resiko
dihilangkan/diminimalisir) berarti menghapus semua kemungknan terjadinya
kerugian
6.Pengendalian Finansial (risiko ditahan/risiko
ditransfer)
7.Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atas sebagian dari
resiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk
menghadapi kerugian yang bakal terjadi
6.Azizatil
Hikmah (C1A016028 )
Pertanyaan : Apa Kebaikan dan Keburukan dalam
Pemberian Kredit ?
Jawaban :
Kebaikan Kredit :
1.Meningkatkan Produktivitas Modal. Pemilik modal
dapat meningkatkan produktivitas modal dengan meminjamkan uangnya kepada
pengusaha yang memerlukannya sehingga produksi meningkat.
2. Memperlancar Tukar menukar
Dengan kredit timbul alat pembayaran baru. Berupa
uang giral dan wesel sehingga pengusaha dapat memenuhi keperluanya menggunakan
uang giral tersebut.
3.Meniingkatkan peredaran barang
Barang yang diperjualbelikan dapat dibayar dengan
uang giral atau dibeli secara kredit sehingga jumlah barang yang
diperjualbelikan bertambah dan peredaran uang meningkat
Keburukan Kredit
1.Hidup Konsumtif, artinya orang terdorong untuk
melakukan transaksi yang terjadi diluar batas kemampuan ekonominya dengan cara
membeli barang-barang konsumsi.
2.Jumlah uang yang beredar bertambah (inflasi),
artinya kredit akan memperbesar jumlah uang yang beredar dalam masyarakat yang
berakibat harga-harga naik (ilai uang turun).
3. Spekulasi artinya, dengan mengharapkan untung
yang besar pengusaha membeli/memperbesar usaha dengan cara meminjam. Akibat
buruk akan terjadi bila perusahaan ternyata mengalami kerugian.perusahaan tidak
mampu lagi melunasi segala kewajibannya
Komentar
Posting Komentar